PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI KPHL DAN KPHP
Organisasi KPHL dan KPHP mempunyai tugas dan fungsi: a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan;
- penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan
- perlindungan hutan dan konservasi alam. b. Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan; c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian; d. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; e. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
