PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan Tujuan (1) Maksud pengaturan pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh KPHL dan KPHP. (2) Tujuan pengaturan pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP adalah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan hutan yang bermanfaat dan lestari.
