PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin penggunaan kawasan hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
