PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan wilayah tertentu oleh KPHL dan KPHP dilakukan melalui penugasan oleh Menteri. (2) Bentuk pemanfaatan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melaksanakan pemanfaatan hutan yang didalamnya termasuk kegiatan penjualan tegakan. (3) KPHL dan KPHP yang dapat melakukan aktifitas pemanfaatan wilayah tertentu adalah Organisasi KPHL dan KPHP yang telah menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum.
