PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Dalam hal izin pemanfaatan hutan di wilayah KPHL dan KPHP telah hapus atau berakhir, Kepala KPHL dan KPHP bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan hutan di bekas areal kerja yang bersangkutan. (2) Hapus atau berakhirnya izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
