Pasal 14
BAB 4 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui kegiatan: a. pemanfaatan kawasan. b. pemanfaatan jasa lingkungan. c. pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan/atau d. pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. (3) Pemanfaatan hutan pada KPHL dan KPHP yang kawasan hutannya berfungsi Hutan Lindung (HL), hanya dapat dilakukan kegiatan berupa: a. Pemanfaatan kawasan; b. Pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau c. Pemungutan hasil hutan bukan kayu. (4) Pemanfaatan hutan pada KPHL dan KPHP yang kawasan hutannya berfungsi Hutan Produksi (HP) dapat dilakukan semua jenis kegiatan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Kegiatan pemanfaatan hutan wajib disertai izin pemanfaatan hutan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
