PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 40
BAB 6 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Petugas pengelola sistem informasi diklat, membuat laporan penyelenggaraan sistem informasi diklat kehutanan secara periodik kepada kepala satuan kerja. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. gambaran umum pelayanan informasi pendidikan dan diklat, antara lain :
- sarana dan prasarana informasi diklat yang dimiliki;
- sumber daya manusia yang menangani informasi diklat;
- anggaran informasi serta laporan penggunaannya; b. rincian layanan informasi pendidikan dan diklat, meliputi :
- jumlah pemohon informasi diklat;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan;
- jumlah pemohon informasi diklat yang dikabulkan;
- jumlah pemohon informasi diklat yang ditolak beserta alasannya; c. kendala dalam pelaksanaan layanan. d. rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
