PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 41
BAB 6 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan wajib melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi diklat setiap semester.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
