Pasal 39
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA INFORMASI DIKLAT DAN PETUGAS PENGELOLA
(1) Penyelenggara sistem informasi diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), dalam melakukan pengelolaan data dan informasi menunjuk dan MENETAPKAN petugas pengelola. (2) Penunjukan dan penetapan petugas pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan menguasai di bidang teknologi informasi.
(3) petugas pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dan ditetapkan oleh penyelenggara sistem informasi diklat dengan surat keputusan. (4) Petugas pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas antara lain: a. memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang dilakukan oleh pengguna; b. menyiapkan buku register pelayanan informasi kepada pengguna; c. mengelola, memelihara dan pemutakhiran data dan informasi diklat; d. membuat laporan pelayanan informasi; dan e. membuat laporan.
