PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 38
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA INFORMASI DIKLAT DAN PETUGAS PENGELOLA
(1) Pengelolaan data informasi diklat dilakukan dengan cara membuat dokumentasi data dan informasi diklat untuk keperluan pelayanan informasi publik. (2) Dokumentasi data dan informasi diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh penyelenggara sistem informasi diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Dokumentasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam situs (website) Pusat Diklat Kehutanan dan situs (website) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, agar dapat diakses oleh pengguna. (4) Dokumentasi data dan Informasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dimutakhirkan secara berkala atau setiap ada perubahan.
