Pasal 37
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI DIKLAT
(1) Dalam melakukan pelayanan informasi melalui situs (website) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, sumber informasi diklat dapat berasal dari: a. Pusat Diklat Kehutanan; b. Balai Diklat Kehutanan, terdiri atas:
BDK Bogor di Rumpin Kabupaten Bogor;
BDK Kadipaten di Kadipaten Kabupaten Majalengka;
BDK Pematang Siantar di Pematang Siantar;
BDK Pekanbaru di Pekanbaru;
BDK Samarinda di Samarinda;
BDK Makassar di Makassar;
BDK Kupang di Kupang. c. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri, terdiri atas:
SMK Kehutanan Negeri Kadipaten di Kabupaten Majalengka;
SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru di Pekanbaru;
SMK Kehutanan Negeri Samarinda di Samarinda;
SMK Kehutanan Negeri Makassar di Makassar;
SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Manokwari. (2) Perolehan sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara berkoordinasi.
