PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 36
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI DIKLAT
(1) Pelayanan informasi diklat melalui website sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b atau huruf c dapat diunduh oleh pengguna melalui situs (website) Badan P2SDM Kehutanan cq. situs Simpatik Pusat Diklat Kehutanan atau situs (website) Kementerian Kehutanan. (2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
