PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 35
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI DIKLAT
(1) Kepala Pusat Diklat Kehutanan, Kepala Balai Diklat Kehutanan atau Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, menyampaikan: a. pemenuhan informasi yang diminta; b. penjelasan bahwa informasi masih dalam penyediaan; c. penolakan apabila informasi yang dimohon tidak tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan. (2) Kepala Pusat Diklat Kehutanan, Kepala Balai Diklat Kehutanan atau Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat pembukuan permohonan dan pelayanan informasi.
