PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 34
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI DIKLAT
(1) Pelayanan informasi diklat melalui permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, diajukan kepada: a. Kepala Pusat Diklat Kehutanan; b. Kepala Balai Diklat Kehutanan; atau c. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi lembar permohonan yang disediakan penyedia informasi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi jenis data dan informasi yang dimohon serta rencana penggunaan data dan informasi yang dimohon. (4) Lembar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
