PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 29
BAB 4 — TENAGA MAGANG BAKTI RIMBAWAN
Jangka waktu pelaksanaan program magang siswa dan mahasiswa bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diatur: a. 2 (dua) bulan dalam satu kali magang bagi siswa SMK Kehutanan; b. 6 (enam) bulan dalam satu kali magang bagi mahasiswa kehutanan.
