PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 28
BAB 4 — TENAGA MAGANG BAKTI RIMBAWAN
(1) Permohonan magang siswa dan mahasiswa kehutanan disampaikan oleh Kepala Sekolah/Pimpinan Fakultas kepada Kepala Badan P2SDM Kehutanan. (2) Permohonan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan lokasi magang dari Kepala KPH.
