PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 25
BAB 3 — TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja bakti rimbawan, membentuk panitia/tim untuk : a. mengindentifikasi kebutuhan diklat; b. menyusun dan mengembangkan materi/kurikulum; c. menyelenggarakan diklat; d. mengevaluasi hasil diklat;
