PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 24
BAB 3 — TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh instansi atau unit pengguna tenaga kerja bakti rimbawan. (2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi orientasi wilayah kerja serta pembekalan teknis spesifik sesuai dengan penugasan di lapangan.
