PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 41
BAB 8 — HAPUSNYA IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) IPK hapus karena: a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi;
c. diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Dengan berakhirnya IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk: a. melunasi pembayaran PSDH dan DR; b. melunasi pembayaran penggantian nilai tegakan; c. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya IPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
