Pasal 42
BAB 8 — HAPUSNYA IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) IPK dapat dicabut, apabila pemegang IPK: a. tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya IPK; b. meninggalkan areal IPK selama 45 (empat puluh lima) hari berturut- turut sebelum IPK berakhir; c. memindahtangankan IPK tanpa seizin pemberi izin; atau d. melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004. (2) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c didahului dengan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 20 (dua puluh) hari, oleh pemberi izin. (3) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tanpa diberi peringatan terlebih dahulu setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
