PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 40
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN BAGI PELAKSANAAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Pemegang IPK wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi IPK kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Provinsi. (2) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Direktur Jenderal atas realisasi IPK.
