Pasal 32
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBINAAN KTH
(1) Pembinaan KTH oleh Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota atau UPT Kementerian Kehutanan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan sesuai kewenangannya. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi: a. Pemanfaatan jasa lingkungan; b. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; c. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS); d. Pemetaan, perencanaan dan pengamanan partisipatif; e. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Lestari (PHBML); f. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK); g. Tersedianya benih bersertifikasi dan pembinaan sumber benih; h. Penguatan pembentukan sentra hasil hutan bukan kayu unggulan; i. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan koperasi KTH.
