Pasal 31
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBINAAN KTH
(1) Pembinaan KTH oleh Balai Penyuluhan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, meliputi :
a. menyusun database KTH tingkat kecamatan; b. memantau perkembangan KTH; c. memfasilitasi peningkatan kapasitas KTH; d. memfasilitasi pengembangan usaha; e. memfasilitasi akses informasi, teknologi, modal dan pasar; f. melaksanakan pelaporan. (2) Pembinaan oleh instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi : a. menyusun dan mengelola database KTH tingkat kabupaten; b. memantau perkembangan KTH; c. MENETAPKAN nomor registrasi KTH; d. melaksanakan penilaian kemampuan KTH; e. memfasilitasi pengembangan usaha; f. memfasilitasi akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan; g. melaksanakan monitoring, supervisi, evaluasi, dan pelaporan. (3) Pembinaan oleh Badan Koordinasi Penyuluhan atau instansi yang menangani penyuluhan kehutanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, meliputi : a. menyusun dan mengelola database KTH tingkat provinsi; b. memantau perkembangan KTH; c. memfasilitasi pengembangan usaha; d. memfasilitasi akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan; e. melaksanakan monitoring, supervisi, evaluasi, dan pelaporan. (4) Pembinaan KTH oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, meliputi : a. menyusun kebijakan yang terkait dengan KTH; b. menyediakan sistem informasi KTH; c. mengelola database KTH tingkat nasional; d. memfasilitasi pengembangan usaha; e. memfasilitasi akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan; f. melaksanakan monitoring, supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
