PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 33
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan kegiatan pembinaan KTH dapat bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran untuk kegiatan pembinaan KTH.
