Pasal 28
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBINAAN KTH
Pembinaan kelola kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan : a. pemahaman terhadap batas-batas wilayah kelola dan batas kawasan hutan disekitarnya; b. penataan dan pemetaan partisipatif wilayah kelola; c. pengenalan terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola; d. identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnya; e. aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai, dan lain- lain); f. pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi; g. peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam; h. penyebarluasan informasi tentang kelestarian hutan dan lingkungan kepada masyarakat luas;
i. pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Lestari).
