Pasal 29
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBINAAN KTH
Pembinaan kelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan: a. pengumpulan modal awal KTH; b. penyusunan rencana dan analisis usaha tani bidang kehutanan; c. penguatan manajemen usaha tani; d. pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya; e. penguatan dan pengembangan modal kelompok; f. penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha; g. pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha; h. peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber pada instansi teknis, lembaga penelitian, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan pelaku usaha; i. peningkatan pendapatan kelompok, penambahan penyerapan tenaga kerja dari usaha kelompok serta peningkatan kontribusi usaha kelompok.
