Pasal 27
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBINAAN KTH
Pembinaan kelola kelembagaan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan : a. pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang masing- masing pengurus KTH; b. penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok; c. penetapan lokasi dan kelengkapan serta pengaktifan fungsi sekretariat; d. penyusunan kelengkapan administrasi kelompok; e. pembuatan rencana kegiatan KTH; f. peningkatan kapasitas SDM KTH; g. peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok. h. pembagian peran, pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok; i. penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
