PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 22
BAB 5 — KLASIFIKASI KTH
(1) Tim Penilai Kemampuan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyampaikan hasil penilaian kepada kepala instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota menyampaikan usulan penetapan kelas KTH kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tingkatan kelas. (3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sebagai berikut :
a. Kepala Desa/Lurah untuk penetapan Kelas Pemula; b. Camat untuk penetapan Kelas Madya; c. Bupati/Walikota untuk penetapan Kelas Utama.
