PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 21
BAB 5 — KLASIFIKASI KTH
(1) Penilaian kemampuan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan oleh Tim Penilai Kemampuan KTH yang dibentuk oleh instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota. (2) Penilaian KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun. (3) Tim Penilai Kemampuan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari unsur pejabat struktural dan pejabat fungsional penyuluh kehutanan pada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
