PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 23
BAB 5 — KLASIFIKASI KTH
(1) Berdasarkan usulan penetapan kelas KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN kelas KTH. (2) Penetapan kelas KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian sertifikat. (3) Format sertifikat penetapan kelas KTH sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan ini.
