PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
(1) KTH dibentuk dengan ketentuan: a. paling sedikit terdiri dari 15 orang; b. pelaku utama berdomisili dalam satu wilayah administrasi desa yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP); dan c. melakukan kegiatan pembangunan kehutanan atau usaha komoditas kehutanan yang sama. (2) Pembentukan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan : a. atas inisiatif pelaku utama; atau b. difasilitasi oleh penyuluh kehutanan/pendamping.
