PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
(1) Identifikasi potensi wilayah kerja penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi luas kawasan hutan, luas hutan milik/adat, luas lahan kritis, potensi unggulan bidang kehutanan dan bentuk hak atau izin yang membebani kawasan hutan atau tanah. (2) Hasil identifikasi potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan. (3) Peta Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan menyusunan perencanaan pembinaan dan pendampingan KTH.
