PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pembentukan KTH atas inisiatif pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan : a. kesepakatan bersama beberapa pelaku utama; b. kesepakatan nama KTH; c. pemilihan pengurus KTH; d. pembentukan struktur organisasi KTH; e. pembuatan berita acara pembentukan KTH; dan f. penyampaian usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
