PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT...
Pasal 6
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, adalah sebagai berikut : Ketua : Kepala Biro Keuangan Sekretariaat Jenderal Departemen Kehutanan. Sekretaris : Kepala Bagian Investasi dan Pelaksana Anggaran, Biro Keuangan.
Anggota :
- Kepala Sub Bidang Pengelolaan Investasi, Biro Keuangan.
- Haswadi, SE.
- Fikri Lukman. (2) Tim Verifikasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Auditor Pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
