PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT...
Pasal 7
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
Tim Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 masing-masing mempunyai tugas: a. Ketua :
- Menyusun arah kebijakan dan petunjuk untuk kelancaran tugas Tim Verifikasi Teknis dalam Penanganan KUK-DAS.
- Mengarahkan dan memantau kegiatan Tim Verifikasi Teknis dalam Penanganan KUK-DAS.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain BPD, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan.
- Bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Teknis Penanganan KUK-DAS.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan anggota. b. Sekretaris :
- Melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Verifikasi Teknis dalam Penanganan KUK-DAS.
- Memproses kebijakan, bahan, materi dan kegiatan pendukung dalam penanganan KUK-DAS.
- Memproses pelaporan perkembangan penanganan KUK-DAS yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Teknis.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verifikasi. c. Anggota :
- Melaksanakan kegiatan Tim Verifikasi Teknis;
- Mengumpulkan dan memverifikasi data dan informasi berkaitan pelaksanaan KUK-DAS yang mengalami kemacetan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Ketua Tim Verifikasi Teknis.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verifikasi Teknis.
