PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT...
Pasal 5
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
Susunan keanggotaan Tim Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, adalah sebagai berikut : Ketua : Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Ditjen RLPS. Sekretaris : Kepala Sub Direktorat Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Anggota :
- Kepala Balai Pengelolaan DAS di Provinsi terkait.
- Kepala Seksi Konservasi Tanah, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
- Kepala Seksi yang menangani KUK-DAS pada BPDAS di Provinsi terkait.
- Fifi Novitri, A.MI (Staf Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan)
