PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT...
Pasal 4
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Tim Verifikasi penanganan KUK-DAS Kehutanan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. (2) Penanggung Jawab kegiatan mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan dan petunjuk yang diperlukan dalam penanganan KUK-DAS. (3) Tim Verifikasi penanganan KUK-DAS Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tim Verifikasi Teknis; b. Tim Verifikasi Keuangan.
