PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TATA CARA PEMBENTUKAN MMP
Penetapan organisasi MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilaporkan oleh kepala instansi pembina kepada: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; c. Bupati/Walikota; dan d. Kepolisian Daerah setempat.
