PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TATA CARA PEMBENTUKAN MMP
(1) Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kepala instansi pembina menolak atau menyetujui pendaftaran. (2) Apabila pendaftaran disetujui kepala instansi pembina MENETAPKAN organisasi MMP.
