PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TATA CARA PEMBENTUKAN MMP
(1) Berdasarkan pendaftaran organisasi MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala instansi pembina melakukan telaahan persyaratan pembentukan organisasi MMP. (2) Persyaratan pembentukan organisasi MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. telah terbentuk kepengurusan; b. jumlah anggota paling sedikit 5 (lima) orang; c. telah memiliki rencana kerja; dan d. persetujuan dari kepala desa atau camat setempat.
