PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TATA CARA PEMBENTUKAN MMP
(1) Instansi Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan dapat memfasilitasi pembentukan MMP di desa-desa yang ada di wilayah kerjanya. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. sosialisasi; b. pendampingan dalam rangka koordinasi, membangun kesepakatan atau kesepahaman dan pembentukan organisasi MMP; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; e. sarana prasarana; dan f. pembiayaan.
