PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 17
BAB 5 — PERLENGKAPAN
(1) Perlengkapan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan MMP, antara lain: a. alat komunikasi; dan b. pakaian dan atribut. (2) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain dapat berupa radio komunikasi. (3) Pakaian dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit menunjukkan identitas organisasi MMP dan identitas instansi pembina.
