PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN
Keikutsertaan MMP dalam perlindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dalam bentuk: a. membantu polisi kehutanan dalam mengamankan sarana prasarana perlindungan hutan;
b. melakukan patroli bersama-sama polisi kehutanan di kawasan hutan; c. membantu melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi kehutanan; d. melaporkan kepada polisi kehutanan setiap indikasi ancaman dan gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar di wilayahnya; dan e. menangkap tersangka dalam hal tertangkap tangan dan mengamankan barang bukti untuk segera diserahkan kepada polisi kehutanan atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan terdekat.
