PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN
Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan hutan dengan mengikutsertakan MMP, pemangku kawasan melakukan: a. pendampingan dalam rangka koordinasi; b. pengembangan dan penguatan organisasi MMP; c. pemberdayaan MMP; dan d. menyampaikan informasi kebijakan pengelolaan hutan di wilayahnya.
