PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 18
BAB 6 — KOORDINASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Instansi pembina wajib melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan wewenang MMP yang telah dibentuk di wilayah kerjanya.
