PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 5
BAB 2 — RKUPHHK-HA DAN RKUPHHK-RE
(1) Penyusunan RKUPHHK-RE pada areal yang belum tercapai keseimbangan ekosistem, mencakup rencana kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna dan/atau rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau rencana
pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau rencana pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin. (2) Penyusunan RKUPHHK-RE pada areal yang telah tercapai keseimbangan ekosistem, mencakup Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan/atau rencana pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau rencana pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk seluruh areal kerja sesuai jangka berlakunya izin.
