Pasal 4
BAB 2 — RKUPHHK-HA DAN RKUPHHK-RE
(1) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan : a. Peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE; b. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000 atau 1 : 100.000) liputan terbaru, paling lama 2 (dua) tahun terakhir; d. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku; e. Khusus untuk IUPHHK-RE tidak diperlukan IHMB tapi dengan Risalah Hutan dengan intensitas 1% (satu persen). (2) Hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diselesaikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2010. (3) Usulan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan atau Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama perusahaan pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE.
