PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 3
BAB 2 — RKUPHHK-HA DAN RKUPHHK-RE
(1) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE diterima. (2) Usulan RKUPHHK jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE berjalan.
(3) Usulan RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
