PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 2
BAB 2 — RKUPHHK-HA DAN RKUPHHK-RE
(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE wajib menyusun RKUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan. (2) RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk mendapat persetujuan. (3) RKUPHHK-RE disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu tahap sebelum tercapai keseimbangan ekosistemnya dan tahap setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya.
