PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 6
BAB 2 — RKUPHHK-HA DAN RKUPHHK-RE
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE, dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT. (2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan persetujuan RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan alam.
